Sabtu, 13 Februari 2010

Aspek globalisasi

BEBERAPA ASPEK GLOBALISASI DAN PRULARISME BUDAYA
Oleh : Mangasi sihombing **
_______________
* Disampaikan pada seminar Borsak Sirumonggur Sihombing Lumban Toruan, Jakarta 27 Juni 2008.
* Pertama kali disajikan sebagai bahan kuliah berjudul “Some Thoughts in Conjunction with Globalization and Multiculturalism“ yang disampaikan pada seminar Globalization and Multiculturalism tanggal 28 Maret 2008 di Universitas Debrecen, Hungaria (Lihat pada halaman dan topik tersendiri di bawah ini)
** Mangasi Sihombing menjabat Duta Besar LB&BP untuk Hungaria, Kroasia, Bosnia dan Herzegovina, dan Makedonia, berkedudukan di Budapest.
1. Pendahuluan.
Hingga dewasa ini perhatian publik terhadap globalisasi hanya lebih terfokus pada aspek ekonominya, sedangkan segi politik dan kulturalnya kurang mendapat perhatian. Hal ini terjadi mungkin karena hubungan internasional dewasa ini telah ditandai dengan kehadiran lembaga-lembaga antar–pemerintah yang jumlahnya cukup banyak dan memiliki pengaruh global, dan lagipula masalah-masalah politik dalam hubungan internasional pada umumnya tak mudah diselesaikan. Dipahami bahwa dalam banyak hal masalah-masalah politik dan ekonomi sering saling terkait atau tumpang tindih. Satu hal yang pertama dan mungkin yang menjadi masalah pokok dalam globalisasi politik adalah menyangkut kedaulatan bangsa-bangsa. Kepentingan-kepentingan nasional suatu negara tidaklah selalu selaras dengan negara lain. Percaturan politik internasional nampak didominasi oleh negara-negara yang lebih kuat.
Dalam mengupayakan integrasi global atau keinginan membentuk komunitas dunia maka haruslah diwujudkan penguatan lembaga-lembaga global seperti hukum internasional, prinsip-prinsip dasar hubungan internasional dan organisasi global seperti PBB dan semua badan-badannya yang terkait.
Diatas kerugian negara-negara sedang berkembang, globalisasi dalam pengertian ekonomi dan dagang lebih cenderung menguntungkan negara-negara maju. Dunia Kedua ternyata telah hapus setelah berakhirnya perang dingin dan runtuhnya paham komunisme, dimana negara-negara di Eropa Tengah dan Timur semakin banyak berhasil menempatkan diri pada status Dunia Pertama, yaitu negara-negara maju. Karena itu negara-negara saat ini terkelompok kepada dua lapisan saja yaitu negara-negara maju dan negara-negara berkembang.
Pengembangan pluralisme budaya (multiculturalism) seharusnyalah sejajar dengan multipolarisme karena dalam unipolarisme negara yang dominan cenderung mendikte negara-negara lain (baca negara-negara lemah atau sedang berkembang). Pengembangan supremasi suatu budaya terhadap yang lain dapat memecah belah umat manusia dan kemanusiaan, bahkan benturan peradaban bisa tak terelakkan dengan segala akibat buruknya yang akan muncul.
_______________
* Disampaikan pada seminar Borsak Sirumonggur Sihombing Lumban Toruan, Jakarta 27 Juni 2008.
* Pertama kali disajikan sebagai bahan kuliah berjudul “Some Thoughts in Conjunction with
Globalization and Multiculturalism“ yang disampaikan pada seminar Globalization and Multiculturalism tanggal 28 Maret 2008 di Universitas Debrecen, Hungaria.
** Mangasi Sihombing menjabat Duta Besar LB&BP untuk Hungaria, Kroasia, Bosnia dan Herzegovina, dan Makedonia, berkedudukan di Budapest.
2. Pentingnya Berpegang pada prinsip-prinsip Hubungan Internasional
Tugas pokok PBB sebagai satu diantara forum multilateral yang paling penting adalah memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Pikiran serupa telah diambil oleh bangsa Indonesia sewaktu menetapkanUUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 dimana pembukaan konstitusi mengamanatkan agar negara Indonesia bekerjasama dengan masyarakat internasional “….dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”. Ada baiknya mencatat disisi, bahwa Piagam PBB ditetapkan belakangan sesudah UUD 1945.
Konferensi Asia Afrika I di Bandung pada tahun 1955 mengeluarkan sebuah deklarasi tentang 10 prinsip-prinsip yang dikenal hingga sekarang sebagai “Dasa Sila Bandung” sebagai bagian dari etika (code of conduct) melaksanakan hubungan antar-bangsa. Diantaranya adalah penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas negara-negara, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara merdeka lainnya, penyelesaian adil dan damai pertikaian–pertikaian internasional, persamaan semua ras dan bangsa, penghormatan hukum dan kewajiban internasional. Prinsip-prinsip tersebut diterima dan menjadi jiwa dari gerakan Non Blok yang untuk pertama kalinya mencapai puncaknya dalam KTT 1961 di Beograd. Mengingat sifatnya yang universal maka prinsip-prinsip ini memberikan inspirasi bagi organisasi-organisasi internasional dan regional. Dapat dicatat bahwa Dasasila Bandung juga merunjuk kepada Piagam PBB.
Sejarah secara benar mencatat bahwa setiap pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut diatas dan demikian juga atas hukum internasional yang berlaku dan norma-norma peradaban universal telah menimbulkan berbagai masalah yang dalam banyak hal mengakibatkan penderitaan dan kepedihan manusia yang tak tertahankan. Hal ini jugalah yang menjadi alasan kuat bahwa PBB sendiri tidak boleh dan tidak dapat melanggar prinsip-prinsip dimaksud serta hokum yang berlaku sebagaimana ditetapkan oleh Piagam PBB sendiri.
Tentunya upaya negosiasi dan diplomasi merupakan cara terbaik dan lebih adil serta dibenarkan dalam mencari penyelesaian atas pertikaian dan masalah-masalah internasional, yaitu sebagai upaya mencegah ancaman terhadap keamanan dan perdamaian. PBB hanya dapat menggunakan kekuatan sebagai tindakan alternatif terakhir apabila timbul keadaan yang benar-benar merupakan ancaman terhadap keamanan dan perdamaian. Dalam kaitan itu maka penggunaan kekuatan dimaksud tidak hanya ditujukan kepada pemulihan keamanan dan promosi keamanan semata-mata, namun sekaligus juga untuk memelihara hukum internasional, norma dan prinsip-prinsip hubungan internasional.
Dari sudut pandang hukum adalah jelas bahwa PBB tidak memiliki kewenangan atau hak untuk menjungkir-balikkan atau melanggar hukum internasional, dan apabila hal itu terjadi maka supremasi atau kedaulatan hukum jadi kabur dan hapus. Hanya dengan menjalankan komitmen sebagai negara yang taat hukum dan mencintai perdamaian sebuah negara dapat memiliki atau memegang hak keanggotaannya di PBB, mengingat PBB sebagai institusi yang dicanangkan dan ditujukan bagi pemeliharaan perdamaian dan perlindungan serta penegakan supremasi dan kepastian hukum internasional. Jadi jelas PBB menjalankan tugas menegakkan hukum.
3. Dapatkah PBB menjalankan tugas untuk menjalankan keseimbangan kekuatan ?
Kehadiran sebuah organisasi global yang kuat seperti halnya PBB merupakan hal yang ideal, sekalipun secara teori PBB sendiri tidak mencerminkan satu status diatas bangsa negara (supra nasional), namun PBB dalam tugas memelihara keamanan dan perdamaian telah membuktikannya dalam berbagai kasus sebagai institusi yang efektif. Dalam kaitan ini keefektifan PBB menunjukkan PBB sendiri sebagai satu institusi yang handal dan dapat diandalkan dalam pencegahan agressi atau niat melakukan agressi.
Namun demikian untuk menjadikannya lebih efektif maka PBB perlu didemokratisasi dan dimutahirkan atau direkstrukturisasi, khususnya dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang berkomplikasi dengan negara-negara besar. Saat ini hanya terdapat 5 buah negara yang menikmati posisi paling berkuasa sebagai anggota Dewan Keamanan PBB dengan hak vetonya. Diantara kelimanya, 4 adalah Negara berlatar belakang budaya barat yang sangat diwarnai oleh Katholikisme, Ortodoksi dan Protestantisme yaitu Amerika Serikat, Inggris Raya, Perancis dan Federasi Rusia. Yang satu lagi adalah China yang memiliki akar kuat dalam Budhisme. Negara-negara dengan budaya besar lainnya adalah ideal masuk dalam Dewan Keamanan PBB, dalam hal ini budaya-budaya Islam dan Hindu. Dilihat dari sudut ini maka Indonesia dan India cocok untuk masing-masing mewakili dunia Islam dan Hindu.
Apabila yang menjadi ukuran untuk masuk menjadi anggota tetap Dewan Keamanan PBB dengan hak veto adalah besarnya jumlah penduduk, maka logis India, Indonesia dan Nigeria layak memperoleh keanggotaan dimaksud. Pilihan atau opsi lain untuk demokratisasi Dewan Keamanan PBB adalah melalui penghapusan hak veto maupun penghapusan keanggotaan tetap. Mungkin, negara-negara bersangkutan akan menolak keras hal ini, namun secara teoritis dapat dilakukan dengan amandemen Piagam PBB, halmana untuk saat ini atau dalam jangka dekat belum nampak kemungkinannya.
Dalam pengertian politis, apabila politik dunia berhasil menelorkan beberapa negara adidaya baru maka keseimbangan kekuatan dapat dicapai, yang berarti adanya multi-polarisme yang tidak harus berarti sebagai bi-polarisme dan struktur berbasis ideologi, mengingat dunia saat ini telah menyingkirkan ideologi dan menggantinya dengan kekuasaan teknologi dan ekonomi. China dan India yang saat ini menunjukkan pembangunan industri yang tinggi dapat menyumbang kepada pemikiran ini, dan mudah-mudahan menjadi kenyataan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.
Dengan tidak adanya multi-polarisme, PBB dapat menghadapi kesulitan dalam mengintepretasikan Piagam PBB. Dalam hal PBB terkendala atau gagal bertindak melakukan suatu operasi menjaga perdamaian (peace keeping operation), maka beberapa negara besar bertindak dalam operasi militer multi-nasional, yang dalam berbagai contoh dilakukan dengan kerjasama sebuah negara adidaya. Hal serupa ini pada hakekatnya dapat dihindari apabila terdapat multi-polarisme dimana keseimbangan kekuatan ada secara nyata dalam hubungan internasional, dan dimana tak ada sebuah negara adidaya dapat mendiktekan kemauan sendiri terhadap kepentingan bersama negara-negara lainnya.
Adanya multi-polarisme dapat menciptakan proses pengambilan keputusan demokratis di PBB. Dengan mekanisme ini PBB dapat menjalankan peranan besar dalam institusionalisasi keseimbangan kekuatan dalam kerangka PBB, yang sesungguhnya dibutuhkan dunia dalam menghadapi ancaman terhadap keamanan dan perdamaian dunia dan sekaligus untuk memelihara hukum internasional serta norma-norma universal sebagai aturan yang menuntun setiap bangsa, baik besar maupun kecil.
4. Perlunya perkuatan Negara-negara berkembang
Dalam tahun 1997 krisis moneter telah mendera sejumlah negara, salah satu diantaranya Indonesia. Banyak orang mengemukakan bahwa hal tersebut terjadi a.l. karena Indonesia terlalu banyak bersentuhan dengan proses globalisasi, dan juga karena kebijakan moneternya yang terlalu liberal yang disertai dengan fakta bahwa uang telah menjadi komoditi perdagangan yang dapat setiap saat ditransfer ke dalam dan ke luar negeri dalam waktu yang sangat cepat oleh para spekulan yang tak mau tahu soal batas negara. Indonesia adalah contoh yang baik bagaimana rentannya sebuah negara berkembang apabila dihadapkan kepada proses globalisasi yang keras dan tak dapat dibendung dimana para perusahaan transnasional dan berbagai kepentingan asing menjalankan peran dalam ekonomi nasional maupun regional.
Dalam menghadapi proses global Negara berkembang berada pada posisi sulit, namun apabila berada di luar proses maka negara bersangkutan juga dapat jatuh ke isolasi yang tidak diinginkan. Membuka diri lebar-lebar secara penuh terhadap proses globalisasi dalam satu waktu yang singkat cukup berbahaya, tetapi dengan isolasi yang ketat akibatnya sama juga. Karena itu pilihan akhir bagi negara bekembang hanyalah secara bertahap memasuki proses globalisasi. Opsi ini juga sebenarnya merupakan alternatif paling baik bagi negara maju karena kemungkinan negara-negara berkembang bisa jatuh (collapse) karena terjangan arus globalisasi , halmana tidak akan memberikan keuntungan bagi negara-negara maju sendiri.
Kita lihat contoh, bahwa dalam rangka meningkatkan pasar komoditi dari negara-negara maju ke negara-negara berkembang dibutuhkan peningkatan daya beli pihak negara berkembang. Adalah jelas daya beli hanya dapat ditingkatkan bila kemiskinan berhasil dikikis. Karena itu upaya perbaikan ekonomi, pendidikan dan demokratisasi serta kesehatan di negara-negara berkembang merupakan syarat mutlak yang tak dapat dipungkiri dalam menciptakan dasar bersama bagi kedua pihak demi keuntungan dan kepentingan bersama mereka. Hal ini seyogyanya dipahami bersama, dan itulah yang menjadi alasan bagi adanya praktek nyata pemberian pinjaman lunak, pinjaman komersial dan bahkan pengubahan pinjaman lunak menjadi hibah dari negara-negara maju kepada mitranya negara-negara berkembang. Hal ini tidak dapat dilihat sebagai langkah-langkah atau tindakan filantropis atau bersifat kemanusiaan, melainkan sesuatu yang didasari pada pertimbangan-pertimbangan ekonomi.
Dalam membangun suatu kemitraan antara negara maju dan berkembang dalam perdagangan bebas (free trade) sebagai satu diantara unsur-unsur globalisasi, maka prinsip give and take atau suatu fleksibilitas akan berlaku karena setiap negara berkepentingan untuk mengamankan kepentingan nasionalnya. Bahkan hal yang sama terjadi antara sesama negara maju mengingat kompetisi senantiasa muncul dalam hal dan untuk produk dan jasa serupa yang mereka hasilkan atau berikan.
Persepsi bersama akan perlunya membangun free trade areas secara bilateral, regional dan internasional pada hakekatnya sudah dimiliki. Namun setiap negara individu, demikian juga wilayah atau region senantiasa memiliki perhitungan dan pertimbangan sendiri mengenai waktu dan cakupan dibagannya suatu free trade area.
Dalam pertumbuhan dan pengembangan organisasi dan kerjasama sub-regional, regional dan antar regional, maka visi dan pengaturan satu pasar bebas atau free trade area nyatanya telah di kombinasikan dengan visi dan pengaturan komunitas sub-region, region dan antar-region. Para organisasi dan kerjasama sub- region dan region ternyata secara bertahap mengarahkan atau sedang dalam proses menuju pembangunan suatu komunitas. Pengaturan berbasis komunitas memfasilitasi arus bebas modal, demikian juga pergerakan atau perpindahan bebas manusia termasuk tenaga kerja, juga barang dan jasa. Untuk saat ini satu model yang paling tepat bagi pengaturan berbasis komunitas adalah Uni Eropa. ASEAN juga sedang menuju ke arah itu dengan 3 pilar pokoknya yaitu sebagai satu komunitas politik dan keamanan, komunitas ekonomi dan perdagangan serta komunitas sosio-kultural. Komunitas Asia Timur (EAC) yang terdiri dari semua negara ASEAN, China, Jepang, Republik Korea, India, Australia dan New Zealand juga sedang dalam proses.
Bilamana semua komunitas sub-regional dan regional ini menjadi kenyataan yang sesungguhnya, maka sebuah komunitas dunia yang terintegrasikan akan dapat dibangun secara aman demi kepentingan semua pihak melalui interaksi yang adil dan fair antara negara-negara dan bangsa dan antara sub- region dengan region.
5. Pengakuan terhadap Pluralisme Budaya.
Tak dapat dibayangkan bagaimana dapat dibentuk suatu komunitas regional ataupun sub-regional tanpa demokrasi dan demokratisasi, tanpa saling pengakuan atau penghormatan terhadap warisan budaya yang satu dengan lainnya, tanpa promosi hak-hak bersama, dan tanpa kedaulatan dan kepastian hukum dan ketertiban, atau ringkasnya tanpa pradaban yang tinggi dan maju.
Dewasa ini, jika tidak semuanya maka sebagian negara bersifat multi-agama dan multi–etnik. Banyak negara menyukai dan menghargai bahasa-bahasa lokal di dalam negeri dan memandang bahasa-bahasa ini sebagai kekayaan budaya yang harus dilestarikan, tanpa memandang besar-kecilnya jumlah pemakai bahasa bersangkutan. Pengakuan atas dan pelestarian kekayaan budaya tersebut, baik dalam pengertian keragaman etnisitas, bahasa dan agama, yang semuanya selaras dengan konvensi-konvensi internasional yang berlaku seperti International Convention on Economic, Social and Culture (ICESC) dapat menyumbang bagi perkuatan hidup berdemokrasi dan keutuhan serta kohesi nasional.
Kerjasama regional dan sub-regional ternyata dapat dibangun antara negara-negara dengan latar belakang yang berbeda, baik ras, bahasa, agama, ideologi maupun bentuk-bentuk budayanya. Demikian pula integrasi tidaklah harus selalu diartikan sebagai dalam satu ras, satu bahasa dan satu agama. Berada dalam satu komunitas berarti orang atau warga harus dapat saling mengakui atau menerima. Karena itu dalam komunitas apapun maka diskriminasi dengan alasan apapun tidak dapat ditolerir, tetapi toleransi beragama harus dipromosikan, kalau tidak maka komunitas bersangkutan terancam buyar dan pecah.
6. Dialog Lintas–Agama dan Kerjasama Budaya
Sebagaimana sebelumnya telah disebutkan bahwa setiap negara mencerminkan kekayaan warna budaya termasuk agama. Karena itu toleransi diantara penganut agama yang berbeda sangat penting bagi keutuhan bangsa atau negara bersangkutan. Sebagaimana Indonesia merupakan contoh baik dari negara yang multi-etnik dan budaya, maka dialog lintas-agama telah lama terjadi di kalangan tokoh-tokoh agama dan antara wakil-wakil pemerintah dengan tokoh-tokoh komunitas agama.
Sejak beberapa tahun lalu peraktek dialog lintas-agama ini telah diangkat oleh Pemerintah Indonesia kedalam konteks hubungan bilateral bahkan pada tingkat regional yaitu ASEAN-Asia Pasifik, demikian juga pada tingkat antar-region seperti ASEM Interfaith Dialogue and Cultural Cooperation.
Dalam rangka pengelolaan proses dialog lintas-agama secara berkelanjutan, maka Indonesia dengan dukungan kuat negara-negara sahabat telah mendirikan “The Jogyakarta International Center For Interfaith Dialogue and Cultural Cooperation” dengan kantor pusatnya berkedudukan di Jogyakarta. Prakarsa Indonesia dalam menjalankan dan mempromosikan dialog lintas-agama dalam agenda diplomasinya telah tercermin juga dalam prakarsa-prakarsa regional lainnya, bahkan PBB sendiri telah melaksanakan serangkaian seminar internasional mengenai topik yang serupa.
7. Bagaimana Pemuda Indonesia menyikapi Perkembangan ini ? *
Untuk pertanyaan ini, penulis mencoba membuat batasan mengingat judul makalah ini mencakup masalah yang luas. Untuk praktisnya adalah bagaimana menyikapi pembentukan komunitas-komunitas yang mencakup Indonesia yaitu komunitas ASEAN dan EAC (East Asia Community). Seperti disinggung dalam uraian diatas dalam pembentukan komunitas sub-regional, regional dan yang lebih luas maka pergerakan modal, barang dan manusia akan semakin besar.
Banyak hal-hal positif dari hal tersebut apabila dapat diberikan respons yang baik, sebaliknya kegagalan dalam menyikapi atau membuat respons seimbang dapat membawa malapetaka. Dalam kaitan ini pertama perlu dibedakan pengertian komunitas antar-negara dengan kawasan bebas dagang atau free trade area. Komunitas antar-negara lebih luas dari free trade area, atau free trade area merupakan satu komponen komunitas dimaksud.
Pergerakan modal, barang, jasa dan manusia dalam komunitas negara atau bangsa pada hakekatnya akan menguntungkan apabila negara atau bangsa bersangkutan stabil terutama secara politik dan keamanan. Penanam modal dari negara sahabat tidak akan masuk ke dalam satu negara yang terus-menerus bergejolak atau bergolak secara internal, bahkan dalam situasi yang demikian modal asing akan angkat kaki ke negara lain. Kita lihat satu contoh, dengan adanya aksi-aksi terror dan kekerasan lain di suatu negara maka arus masuk modal asing menjadi lamban dan terus menurun. Kita saksikan bersama di negeri ini bahwa aksi teror lebih banyak karena toleransi beragama belum sepenuhnya berjalan sebagaimana diharapkan. Karena itu pemuda perlu ikut berperan dalam memadu kerukunan beragama.
Dalam menyongsong perwujudan komunitas ASEAN ataupun EAC kita berharap arus modal asing akan semakin meningkat. Apakah pemuda kita sudah siap sebagai skilled labour, tenaga terlatih untuk memanfaatkan hal tersebut ? Apabila tidak siap, nanti mereka menjadi penonton saja. Apalagi dengan akan masuknya tenaga-tenaga terlatih dari luar negeri maka bisa jadi pemuda kita akan tergilas posisinya. Ada contoh di kawasan Eropa, Hungaria dengan income perkapita US $ 17.000. Orang Hungaria tak dapat ditolak untuk mencari pekerjaan di negara-negara anggota UE (Uni Eropa) lainnya, namun dibandingkan dengan tenaga dari negara lain keterampilannya masih kurang sehingga belum banyak mendapatkan kesempatan, kecuali untuk jenis-jenis pekerjaan kasar.
_____________
* Bagian ini khusus ditulis atas permintaan Panitia Seminar Borsak Sirumonggur Sihombing Lumban Toruan, Jakarta 27 Juli 2008
Dalam rangka komunitas ASEAN maupun EAC tentunya tenaga kerja terampil Indonesia dapat memperoleh pekerjaan di semua negara terkait termasuk negara-negara maju seperti Republik Korea (Korsel), Jepang, Singapura dan Malaysia. Modal pengusaha Indonesia-pun dimungkinkan ikut bergerak kemanca negara atau komunitas bersangkutan. Jadi peluang akan banyak, apalagi nanti pada satu ketika integrasi global atau komunitas global menjadi kenyataan dalam jangka panjang. Modal-modal yang bergerak ke dalam dan keluar negeri dimungkinkan juga dalam jumlah kecil, tidak perlu harus modal besar seperti perusahaan-perusahaan raksasa transnasional. Pemuda atau pengusaha muda Indonesia dengan modal terbatas juga akan memungkinkan bergerak di luar negeri, dan sebaliknya. Hal-hal tersebut akan menjadikan persaingan menjadi semakin ketat.
Keterampilan teknis dan kemampuan bahasa asing penting dimiliki untuk dapat bersaing di pasar tenaga terlatih, kalau tidak, pemuda hanya akan bisa menjadi buruh biasa dengan upah yang lebih rendah. Hal ini berlaku untuk pasar tenaga kerja di dalam dan di luar negeri.
8. Kesimpulan
Sebenarnya hidup dalam kerjasama antara rakyat negara-negara merupakan pengakuan bahwa upaya mencapai tingkat hidup yang lebih baik dan lebih aman akan lebih efektif dan berhasil jika dilakukan secara bersama-sama. Hal tersebut berarti hidup sendirian atau dalam isolasi lebih banyak kesulitannya dan juga sulit untuk bertahan.
Pengakuan akan kelemahan sendiri memaksa orang untuk bekerjasama, dan bentuk-bentuk kerjasama akan menumbuhkan demokrasi dan saling pengakuan hak-hak. Adalah pasti bahwa kerjasama antara rakyat dan negara-negara pada tingkatan apa saja yang memungkinkan akan memperkuat demokrasi di seantero dunia serta promosi hak azasi manusia dan peradaban berkesinambungan.
Demokratisasi hubungan-hubungan internasional dapat mencegah hegemoni kekuasaan, dan sekaligus membuka lebar kesempatan bagi rakyat dan negara-negara berkembang untuk mencapai kesejahteraan dan standar hidup internasional, yang semuanya penting sebagai dasar tangguh bagi perdamaian universal abadi dan keamanan global bersama untuk setiap individu.
Pembentukan komunitas sub-regional dan regional merupakan jalan yang lebih aman menuju globalisasi penuh dimana negara-negara berkembang memperoleh kesempatan untuk terlebih dulu memperkuat struktur ekonomi dan perdagangannya untuk dapa t mengurangi dampak negative globalisasi. *

1 komentar:

  1. HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR
    DARI-rossastanleyloancompany

                              Apakah Anda memerlukan kredit yang mendesak?

    * Sangat Cepat dan Transfer Instan ke rekening bank anda
    * Biaya kembali di bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman Anda di bank Anda
    akun bank
    * Tingkat bunga rendah 2%
    * Long term payback (1-20) Long
    * Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
    *. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
    Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
    pembiayaan dalam 48Hours setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
    dari kru Pada perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang memberikan kemudahan pinjaman gratis kepada individu-individu yang berpikiran tulus, serius, perusahaan, badan hukum dan masyarakat umum dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke kumpulan uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besarnya, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.

    Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak pelayanan yang memberikan kebebasan finansial kepada negara-negara bersatu (PBB).
    Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang meminta untuk mendirikan bisnis Anda, belilah rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami via,

      E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
      Viber resmi: +15186756750
      Instagram resmi: Rossamikefavor
      Twitter resmi: Rossastanlyloan
      Official Facebook: rossa stanley favor

    untuk respon cepat dan cepat ....
    Mohon mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7
                                
                                       DATA PEMOHON

    1) Nama Lengkap:

    2) Negara:

    3) Alamat:

    4) Jenis Kelamin:

    5) Status Perkawinan:

    6) Pekerjaan:

    7) Nomor Telepon:

    8) posisi saat ini di tempat kerja:

    9) Penghasilan Bulanan:

    10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:

    11) Durasi Pinjaman:

    12) nama facebook:

    13) nomor Whatsapp:

    14) Agama:

    15) Tanggal lahir:

    SALAM,
    Mrs.Rossa Stanley Favor
    ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
    Email rossastanleyloancompany@gmail.com

    BalasHapus